Office

Cara Cepat dan Akurat Menghitung Pajak dengan Ms. Excel

menghitung-pajak-dg-excel

menghitung-pajak-dg-excelKetentuan peraturan perpajakan bersifat dinamis dan selalu berkembang menyesuaikan dengan perubahan. Sebagian wajib pajak, baik baru maupun lama, masih banyak yang belum mengerti cara menghitung pajak sendiri. Dengan sering terjadinya perubahan pada peraturan perpajakan, membuat WP umumnya menyerahkan kepada konsultan untuk menghitung pajaknya tanpa pernah mengetahui dasar perhitungan tersebut.

Salah satu pajak yang mesti ditunaikan ialah Pajak Penghasilan (PPh). Subjeknya, baik dari perseorangan maupun badan usaha. Sedangkan objeknya ialah berbagai macam penghasilan, antara lain gaji, royalti, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, pemberian jasa, sewa bangunan, hadiah, laba usah, dividen, dan keuntungan. Jika telah memenuhi syarat wajib pajak, maka dihitung sesuai tarif yang ditetapkan pemerintah berdasarkan Undang-Undang No. 36 Tahun 2008 Pasal 17. Tarifnya bervariasi sesuai subjek dan besarnya penghasilan.

Penghitungan pajak jika dilakukan secara manual di atas kertas akan lebih banyak merepotkan dan dapat menimbulkan kekeliruan. Terutama lagi, jika objeknya banyak, seperti pajak badan usaha atau karyawan. Sebenarnya Anda dapat lebih mudah dan praktis lagi jika menggunakan software. Selain akan cepat dan praktis, juga lebih akurat. Salah satunya ialah dengan memanfaatkan aplikasi Microsoft Office Excel.

Di dalam Ms. Office Excel menyediakan ratusan fungsi yang dapat Anda gunakan untuk membangun rumus, memodifikasi data, dan mengambil informasi yang dibutuhkan. Dari semua fungsi yang tersedia, fungsi lookup dan fungsi logika memungkinkan Anda mencari informasi langsung dari lembar kerja berdasarkan berbagai parameter yang Anda tentukan. Ketika menghitung laporan pajak penghasilan (PPh), Anda tidak perlu lagi memasukkan nilai atau rumus yang digunakan secara “manual” yang belum tentu Anda hafal nilainya dan seringkali menyebabkan error akibat menggunakan nilai yang salah.

Penjelasan terperincinya dapat Anda temukan seluruhnya di dalam buku “Menghitung Pajak dengan Microsoft Office Excel”. Buku ini disusun oleh Christopher Lee yang akan membantu Anda secara lengkap dalam mengenal perincian pajak penghasilan (PPh) sekaligus cara menghitungnya dengan Ms. Office Excel. Setiap materi pajak diberi contohnya secara praktis, baik di dalam bukunya maupun dapat Anda aplikasikan langsung melalui file latihan dalam bonus CD buku ini.

Buku terbitan mediakita ini berisikan sepuluh bab, yang terdiri dari dasar laporan perpajakan, dilanjutkan dengan SPT & SPP, penghitungan pajak penghasilan pasal 21, 22, 23, 26, dan PPN & PPnBM, tata cara penyetoran pajak dan pelaporan pajak, referensi tambahan, dan singkatan-singkatan pajak yang sering digunakan dalam perpajakan. Melalui buku ini, Anda akan sangat terbantu dalam menghitung pajak secara cepat dan akurat, baik untuk pribadi maupun perusahaan.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *